Kasus pengusaha yang menahan ijazah karyawan kerap terjadi, terutama saat terjadi konflik kerja. Namun, tahukah Anda bahwa tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan dokumen? Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5,5 tahun berdasarkan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengapa Menahan Ijazah Termasuk Perusakan?
Ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kelulusan dan hak milik seseorang. Ketika pengusaha atau perusahaan secara sengaja menahan, merusak, atau tidak mengembalikan ijazah karyawan, hal ini dapat dianggap sebagai:
- Perbuatan melawan hukum karena merampas hak milik orang lain.
- Perusakan dokumen karena menghalangi pemiliknya untuk menggunakan dokumen tersebut.
Pasal 335 KUHP mengatur bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja merusak, menghilangkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu barang, surat, atau daftar yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”
Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh pengusaha atau atasan, ancaman hukumannya bisa lebih berat karena unsur penyalahgunaan wewenang, mencapai 5,5 tahun penjara.
Apa yang Harus Dilakukan Karyawan jika Ijazah Ditahan?
Jika Anda menjadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan, lakukan langkah-langkah berikut:
- Minta secara resmi pengembalian ijazah melalui surat atau email.
- Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk mediasi.
- Buat laporan polisi jika perusahaan tetap tidak mengembalikan ijazah.
- Ajukan gugatan perdata atau pidana jika diperlukan.
Kasus Nyata Pengusaha Dipidana karena Menahan Ijazah
Beberapa tahun lalu, seorang pengusaha di Surabaya diproses hukum karena menahan ijazah mantan karyawan yang mengundurkan diri. Pengadilan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti melanggar Pasal 335 KUHP.
Jangan Remehkan Penahan Ijazah!
Tindakan menahan ijazah bukan sekadar pelanggaran norma kerja, tetapi juga tindak pidana yang berisiko hukuman penjara. Bagi pengusaha, sebaiknya kembalikan dokumen penting karyawan untuk menghindari sanksi hukum. Bagi karyawan, ketahui hak Anda dan jangan ragu mengambil langkah hukum jika diperlukan.