mitramedikasolo.id -babak baru kasus dugaan penghinaan lembaga peradilan atau contempt of court pekan ini menampilkan Razman Nasution mendatangi Bareskrim Polri Jakarta, Rabu 26/2/2025). Didampingi kuasa hukum, ia diperiksa sekitar 5 jam.
Razman Nasution dicecar sekitar 24 pertanyaan. Pemeriksaan ini buntut sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berakhir ricuh.
Nasution yang tak terima mendekati meja Majelis Hakim dan meneriaki (maaf) koruptor. Sementara salah satu kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo malah naik dan menginjak-injak meja persidangan.
“Pertanyaan itu tadi sekitar 24 pertanyaan dan kami juga setelah melihat video apakah itu dari CCTV apakah itu video resmi dari pengadilan kok kayaknya unsurnya sulit untuk dikatakan bahwa kami melanggar di tiga pasal itu,” kata Razman Nasution.
kericuhan dalam sidang, Razman Nasution dilaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino, ke Bareskrim Polri. Laporan ke Bareskrim Polri itu tercatat dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim.
tiga pasal yakni 335 KUHP (pemaksaan dengan kekerasan), 207 KUHP (penghinaan), dan 217 KUHP (kegaduhan di pengadilan). “Kalau pasal itu pasal biasa maka tidak ada kaitannya dengan contempt of court,” ujar Razman Nasution.
“Tapi, kalau dikatakan tindakan contempt of court maka perbuatan itu harusnya berada di ranah umum. Di tempat umum. Ada kekerasan atau ancaman kekerasan di tempat umum. Saya kaget tadi, begitu runutnya video itu,” imbuhnya.